(Foto : Reza Hapiz / Beritajakarta.com) |
"Selama ini perizinan onlinemasih antar jemput. Kalau perizinan ini full online," ujar Edi Junaedi, Kepala BPTSP DKI Jakarta, Kamis (6/10).
Nantinya yang warga mengajukan izin secara online, setelah diproses akan diberikan semacam barcode untuk dicetak sendiri. Sehingga mereka tidak lagi berhubungan dengan petugas.
"Kita mulai dari izin penelitian mahasiswa. Jadi tidak perlulagi berhubungan dengan petugas, semua sudah online," katanya.
Diakui, belum semua jenis layanan perizinan dapat diproses secara online saat ini. Namun, ke depan sejumlah izin lain akan diterapkan dengan cara yang serupa, seperti dokumen SIUP/TDP.
"Karena sejumlah aturan masih menerapkan aturan tanda tangan basah," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar