Sumber: beritajakarta.com |
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hal itu juga terjadi di Kampung Pulo saat pihaknya akan merelokasi warga.
"Ya memang ada yang pegang surat, tapi saya tanya kan suratnya apa? Ternyata jual beli bangunan di atas tanah negara," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/9).
Sesuai dengan peta zaman Belanda, lebar Sungai Ciliwung mencapai 60 meter. Namun sekarang hanya tersisa 10 meter saja. Artinya sebagian badan sungai diakuisisi oleh warga untuk permukiman.
"Sekarang sungai sudah jelas 60 meter, tapi tinggal lima meter hingga 10 meter. Berarti anda melakukan reklamasi tanpa izin," ujarnya.
Basuki menambahkan, normalisasi sungai dilakukan untuk mengembalikan lagi lebar sungai. Tujuannya untuk mengurangi banjir di beberapa titik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menyediakan rumah susun (rusun) sebagai tempat relokasi warga.
Sementara terkait beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan protes dengan rencana relokasi warga, Basuki tak ambil pusing. Menurutnya jika mereka melakukan protes, seharusnya bisa memberikan solusi lainnya.
"Mereka boleh protes sama saya tapi kasih saya solusi dong," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar