Sumber: beritajakarta.com |
Sebab, berdasarkan penyelidikan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) dan polisi, toko obat itu disinyalir menjual obat kedaluwarsa.
Manajer Pasar Kramat Jati, Agus Lamun mengatakan, pedagang yang berjualan di pasar ini telah membuat surat pernyataan. Di surat tersebut disebutkan jika pedagang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi dan BPOM. Jika terbukti ada pelanggaran berat, maka toko obat itu kita segel," katanya, Kamis (8/9).
Menurut Agus, penjualan obat kedaluwarsa dan obat keras tanpa resep dokter merupakan kategori pelanggaran berat. Pihaknya tidak akan menolerir pedagang yang berbuat curang terhadap para konsumennya.
Pantauan Beritajakarta.com, pasca-digerebek Rabu (7/9) lalu, Apotek Rakyat Cahaya M Noer, masih beroperasi. Sementara sejumlah toko di sekelilingnya banyak yang tutup.
Komentar
Posting Komentar