Sumber: beritajakarta.com |
"Kalaupun ada lahan parkir hanya yang di depan toko masing-masing. Itupun rata-rata sempit, jadi banyak kendaraan pengunjung parkir di bahu jalan," ujarnya, Selasa (23/8).
Selama ini, pakir liar di kawasan tersebut dikelola oleh juru parkir (jukir) liar. Mereka mengutip jasa parkir namun hasilnya tidak disetorkan ke kas daerah.
Lurah Meruya Utara, Pangestu Aji mengatakan pihaknya bersama stakeholder lain sudah melakukan musyawarah bersama pelaku usaha, RT, RW dan LMK setempat, terkait usulan tersebut.
"Selama ini kalaupun ada petugas parkir, itu liar dan uangnya masuk ke kantong pribadi. Kami akan sampaikan ke tingkat kota hasil musyawarah ini," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar