Sumber: beritajakarta.com |
"Saya sudah perintahkan Wali Kota nggak boleh diteruskan. Enggak boleh ada penertiban lagi. Biar mereka nego saja. Karena itu tidak ada hubungan dengan proyek pemerintah," tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8).
Dikatakan Basuki, pihaknya menyerahkan negosiasi kepada kedua belah pihak.
"Kalau sudah ada inkrah ya silahkan nego. Puluhan tahun kok, ditempati, lagipula kami sudah bangun jalan buat aset. Biar mereka nego saja," ujarnya.
Ditambahkan Basuki, surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan akan dicabut kembali. Menurutnya, langkah Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi tidak sepenuhnya salah. Karena ada payung hukum yang mengaturnya. Namun pihaknya lebih memilih agar masalah tersebut diselesaikan melalui negosiasi.
"Makanya saya bilang sudah SP1, SP2 tidak bisa Anda teruskan. Dia juga nggak salah, itu ada pergubnya juga. Kalau sudah putusan inkrah, pengadilan akan memerintahkan kepala daerah untuk mengeksekusi. Tapi pertanyaan saya kenapa sih iseng amat, kayak centeng saja," ucapnya.
Keadaan ini berbeda dengan lahan milik pemerintah atau lahan yang akan digunakan untuk normalisasi sungai. Pejabat diminta untuk tidak mengikuti aturan jika merugikan masyarakat. Sebab, sambung Basuki, pemerintah ada bagi masyarakat untuk keadilan sosial.
"Kita jadi pejabat pemerintah jangan saklek nelan aturan buat nyusahin orang. Tugas kami kan mengadministrasi keadilan sosial," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar